Kriteria dan Syarat Pembuatan SLF Bangunan Komersial

Spread the love

Ketika membangun konstruksi, sudah semestinya memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau pun PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Setelah itu, barulah gedung bisa dibangun. Namun, jika pembangunan telah selesai, pemilik bangunan harus memiliki SLF, terutama pada pendirian gedung komersil.

Apa Itu SLF?

SLF adalah singkatan dari Sertifikat Laik Fungsi yang aturannya termuat dalam Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2018 Tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung. Jadi, sertifikat ini diterbitkan pemerintah untuk bangunan gedung yang sudah selesai pembangunannya sesuai dengan IMB atau PBG. Namun, harus sudah memenuhi persyaratan laik teknis sesuai fungsinya berdasarkan hasil dari pemeriksaan instansi terkait atau konsultan SLF.

Dengan kata lain, IMB dibutuhkan pada perencanaan bangunan, sementara SLF ketika tahapan pembangunan telah selesai. Sehingga, sebuah gedung bisa saja dianggap legal pendiriannya tetapi ilegal untuk kegunaannya.

Masa berlaku SLF mencapai 5 tahun untuk bangunan yang bukan sebagai rumah tinggal dan 20 tahun untuk rumah tinggal. Namun, untuk rumah tinggal sederhana atau deret sederhana 1 lantai, dengan luas bangunan maksimal mencapai 36 m2 dan luas tanah 72 m2, tidak harus memperpanjang SLF.

Kriteria Bangunan Lolos SLF

Sebelum Anda membuat SLF ini, ketahui terlebih dahulu kriteria bangunan yang dianggap layak sebagaimana yang akan dijelaskan berikut ini.

1. Arsitektur Bangunan

Arsitektur bangunan menjadi hal krusial dalam pendirian sebuah gedung. Mulai dari bagaimana penampilan gedung, keselarasan bangunan, tata ruang interior hingga keserasian antara bangunan dengan lingkungannya.

Lihat juga : Peran Konsultan SLF dalam Pengurusan Sertifikasi Bangunan

2. Peruntukan atau Tujuan Pembangunan Gedung

Sudah semestinya pendirian sebuah bangunan sesuai dengan fungsinya. Misalnya saja untuk bangunan rumah sakit di dalamnya terdapat kamar rawat inap, ruang obat, ruang operasi, dan lain sebagainya.

Apabila bangunan terdiri atas beberapa lantai maka bangunan tersebut harus kuat menahan beban yang berat. Sehingga keselamatan dan keamanan penghuni dan pengunjung terjamin.

3. Intensitas

Intensitas sebuah bangunan termasuk kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas dari bangunan gedung. Misalnya apabila lokasi bangunan dekat area bandara, ketinggian maksimum pendirian bangunan terdapat aturannya.

4. Pengendalian Terhadap Dampak Lingkungan

Pendirian bangunan dilarang mengubah sifat fisik dari lingkungan yang ada di sekitarnya. Apalagi membuat spesies-spesies langka (flora dan fauna) berpotensi mengalami kepunahan. Jadi, pendirian bangunan pada lokasi yang rentan kerusakan, hutan lindung, area konservasi hingga taman nasional perlu dipertimbangkan.

Lihat juga : Tantangan Regulasi yang Dihadapi Pengelolaan Properti Modern

Syarat yang Harus Dilengkapi untuk Pembuatan SLF

Jika dirasa bangunan gedung milik Anda sudah memenuhi kriteria di atas, selanjutnya penuhi berkas-berkas untuk pengajuan pembuatan sertifikat ini. Sebab, SLF menjadi bukti bangunan sudah teruji keandalannya. Berikut ini adalah berkas-berkas yang harus Anda lengkapi untuk pembuatan Sertifikat Laik Fungsi untuk bangunan gedung komersial.

  • Surat permohonan untuk pengajuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
  • Fotocopy kartu identitas dari pemohon ataupun penanggung jawab, bagi WNI menyertakan e-KTP dan WNA menyertakan Paspor/VISA atau KITAS
  • Jika bangunan bukan perseorangan, maka menyertakan fotocopy akta Badan Usaha atau Badan Hukum, termasuk Akta Pendirian dan Perubahan, Surat Keputusan Pengesahan Pendirian dan Perubahan dari instansi terkait, serta NPWP dari Badan Hukum
  • Fotocopy Bukti Kepemilikan Tanah, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Pakai
  • Fotocopy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), termasuk Surat Keputusan IMB, Peta Ketetapan Rencana Kota (KRK), Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) atau Blok plan lampiran IMB, Gambar Arsitektur, serta Instalasi Bangunan lampiran IMB
  • Berita Acara yang disetujui atas selesainya tahapan pembangunan dan sudah sesuai dengan IMB
  • Laporan Direksi Pengawas, termasuk fotocopy Surat Penunjukkan Pemborong dan Dewan Pengawas diikuti Anggota Dewan Pengawas, fotocopy SIUJK/TDR Pemborong dan SIPTB Direktur Pengawas, Laporan Direksi lengkap, serta Surat Pernyataan Koordinator Dewan Pengawas Bangunan bahwa pembangunan sudah selesai dan sesuai IMB
  • Gambar Built Drawing dalam bentuk hardcopy dan softcopy
  • Apabila bangunan sedang maupun tinggi, menyertakan Rekomendasi dan Berita Acara yang berasal dari instansi terkait, mengenai hasil uji coba instalasi dan kelengkapan dari bangunan, diantaranya instalasi Listrik Arus Kuat dan juga Pembangkit Listrik Cadangan atau Genset, Instalasi Kebakaran (APAR, alarm sistem, instalasi pemadaman api, dan sebagainya), instalasi Transportasi Dalam Gedung atau lift, instalasi Tata Udara Dalam Gedung atau AC, instalasi penyalur petir, dan sebagainya
  • Foto Bangunan
  • Foto Sumur Resapan Air Hujan sesuai gambar SRAH, untuk ukuran disesuaikan dengan kebutuhan

Jika seluruh berkas sudah lengkap, selanjutnya ajukan kepada Dinas PUPR terdekat sesuai dengan domisili bangunan gedung. Setelah itu, tunggulah beberapa waktu sampai SLF terbit.

Sebagai informasi, pemerintah daerah akan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan yang Anda ajukan. Jika dinyatakan lengkap, SLF bisa terbit sekitar 3 hari kerja. Namun, jika belum lengkap, maka Anda akan diberikan informasi SLF tidak bisa ditertibkan.