Menggunakan layanan jasa konsultan SLF merupakan solusi yang tepat untuk memudahkan Anda pada saat mengurus perizinan bangunan. Yang perlu diketahui yaitu sebuah gedung atau bangunan tidak dapat beroperasi jika tidak tersertifikasi dengan baik.
Menjalankan atau membeli sebuah aset bangunan tidak seperti ketika Anda membeli furniture atau alat elektronik lainnya. Tanpa ada kepengurusan izin, maka bangunan tersebut berarti belum jelas bagaimana legalitasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mengenal SLF
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi yaitu sebuah sertifikat khusus dari pemerintah daerah yang bertujuan untuk menginformasikan bahwa sebuah bangunan sudah memenuhi dan sesuai dengan standar Laik, baik dari segi teknis ataupun dari segi administratif. Laik di sini yang dimaksud tidak hanya layak saja akan tetapi sudah memenuhi sesuai dengan standar nasional serta sudah teruji sesuai undang-undang yang berlaku.
Untuk masa berlaku SLF ini sejak masa penerbitannya yaitu selama 5 tahun untuk gedung bangunan usaha. Namun untuk bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal masa berlaku SLF-nya yaitu 20 tahun.
Dengan adanya SLF ini sendiri dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan kenyamanan orang yang beraktivitas di bangunan tersebut. Dengan hal ini dapat meminimalisir terjadinya berbagai hal yang tak diinginkan.
SLF ini dikeluarkan pemerintah daerah berdasarkan dengan kebijakan masing-masing daerahnya. Sebab pemerintah pusat mengembalikan kebijakan tentang prosesnya tersebut kepada pemerintah daerah dimana setiap wilayahnya memiliki dinas masing-masing yang berbeda untuk mengurus SLF.
Hal tersebut berpengaruh juga terhadap persyaratan pada proses pengajuannya. Meskipun secara umum persyaratannya hampir sama, namun setiap daerah memiliki perbedaan tersendiri yang harus dikonfirmasi oleh dinas terkait terlebih dulu.
Proses dan Persyaratan Pengajuan SLF
Proses pengajuan SLF yang diajukan ke dinas setempat dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) yang dikelola langsung oleh Kementerian PUPR. Pada beberapa daerah tertentu, DPMPTSP yang diperbantukan untuk pengurusan pengajuan SLF.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP biasanya melakukan validasi untuk mengetahui persyaratan administrasi suatu bangunan apakah sudah memenuhi syarat ataukah belum. Jika belum memenuhi syarat yang diberlakukan, maka permohonan pada sistem tersebut akan dikembalikan kepada pihak pemohon lagi untuk dilengkapi dengan persyaratan yang lengkap.
Di samping DPMPTSP, biasanya ada Dinas Tata Ruang yang ikut melakukan validasi terkait dengan dokumen Keterangan Rancangan Kota atau KRK. Untuk dokumen ini pada setiap Kota atau Kabupaten memiliki sebutan serta prosesnya sendiri-sendiri dengan begitu setiap daerah belum tentu sama.
Di dalam dokumen tersebut, ada informasi tentang hal-hal yang harus dipertimbangkan untuk pemberian izin bangunan misalnya KDH (Koefisien Dasar Hijau), KDB (Koefisien Dasar Bangunan), KLB (Koefisien Lantai Bangunan) dan GSB (Garis Sempadan Bangunan).
Lihat juga : Langkah dan Pentingnya Evaluasi Bangunan Sebelum Digunakan
Langkah Pengurusan SLF
Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk kepengurusan SLF. Berikut ini penjelasannya.
- Pengumpulan Data
- Proses Inspeksi
- Penerbitan Berita Acara
- Rapat Internal Konsultan
- Validasi Data
- Jadwal Sidang Paparan
- Berita Acara Sidang
- Penerbitan SLF
- Biaya Pengurusan Konsultan SLF
- Untuk biaya pengurusan konsultan SLF ini dibutuhkan untuk beberapa kebutuhan seperti berikut.
- Penyedia Jasa
- Tim Ahli
- Peralatan
- Sarana Konsultasi
- Pengalaman dan Jam Terbang
Peran Konsultan SLF
Peran jasa konsultan SLF ini dalam kepengurusan SLF sangatlah besar sebab pemohon hanya dapat mengurus izin ini melalui penyedia jasa yang merupakan pihak ketiga dalam bidang pengkaji teknis. Di samping itu, konsultan sebagai pihak independen untuk melakukan inspeksi sebuah bangunan.
sebab setelah dilakukan inspeksi kemudian pengujian terhadap bangunan nantinya dapat dikaji secara teknis sesuai aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) dan peraturan perundangan-undangan yang diberlakukan untuk kemudian dipresentasikan dinas terkait.
Untuk rumah tinggal, pemohon biasanya dapat menggunakan jasa pengkaji teknis perorangan. Namun, jasa tersebut harus memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Sementara itu, penggunaan jasa perorangan tidak disarankan untuk pembangunan bangunan usaha.
Sebagai gantinya, lebih dianjurkan untuk menggunakan penyedia jasa yang telah berbadan hukum agar proses pembangunan lebih terjamin dan sesuai peraturan. Hal ini wajib untuk diperhatikan sebab, saat proses pengunggahan berkas, konsultan harus menyertakan berbagai hal seperti SKA/SKK 3 di bidang arsitektur, bidang bangunan, MEP (Mechanical, Electrical and Plumbing), dan SBU (Sertifikat Badan Usaha).
SBU sendiri sebetulnya tidak menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh setiap daerah, namun beberapa daerah wajib melampirkan SBU, nah untuk syarat ini hanya dapat dipenuhi konsultan-konsultan tertentu. Hal tersebut terjadi karena SBU ini hanya diberikan kepada konsultan dengan tenaga ahli yang bersertifikasi sedikitnya 3 orang.
Selain itu jasa konsultan SLF ini juga harus sudah terdaftar secara resmi. Apabila persyaratan yang berkaitan dengan SBU dan SKA tidak terpenuhi, maka permohonan yang terkait dengan pengajuan SLF ini biasanya akan dikembalikan lagi kepada pemohon.